Hukum jual beli kredit dengan tambahan harga, sedikitnya ada tiga pendapat ulama: 1. Haram secara Mutlak Kelompok ulama yang mengharamkan secara mutlak jual beli kredit dengan harga tambahan, diwakili oleh mazhab Hadawiyah dari kelompok Zaidiyah serta sebagaian ulama yang lain. Mereka beralasan karena ada
a. Berdasarkan Objeknya. Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. 2) Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang. 3) Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang. b.
Abstract. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: bentuk kekuatan hukum akta penikatan jual beli tanah yang di buat oleh notais bagi para pihak akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual
1. Aqid, Pihak yang berakad (penjual dan pembeli). 2. Ma’qud Alaih, Barang yang akan diperjual belikan. 3. Maudhu’ al-aqd, Maksud dan tujuan dari akad jual beli, yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia. 4. Shighat al-a’qd, terdapat ijab dan qabul dalam transaksi akad jual beli tersebut. Ijab adalah permulaan kata yang keluar
CAcBT8.