Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas: a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu perintah; dan d. rambu petunjuk. Pasal 4 (1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa: a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau b. Rambu Lalu Lintas elektronik. (2) Rambu Lalu Lintaskonvensional sebagaimana
Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru. RAMBU PAPAN TAMBAHAN.
Contohnya adalah rambu larangan parkir, larangan berbelok ke kanan, atau larangan melebihi batas kecepatan tertentu. Penting bagi pengendara untuk mematuhi rambu larangan ini guna menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Rambu Perintah. Selain rambu larangan, terdapat juga rambu perintah yang memberikan instruksi kepada pengendara. Berikut adalah beberapa contoh peran tanah sebagai faktor produksi: 1. Pertanian. Tanah digunakan sebagai tempat untuk menanam tanaman dan mengembangkan kegiatan pertanian. Lahan pertanian yang subur mendukung pertumbuhan tanaman pangan, sayuran, dan buah-buahan. Tanah digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas seperti rumah, perkantoran"Lokasi Fasilitas Penyeberangan Pejalan Kaki" Rambu petunjuk berfungsi sebagai pemandu jalan atau pemberi informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu dengan warna dasar biru serta piktogram berupa gambaran orang sedang menyeberangi Zebra Cross ini termasuk rambu petunjuk.
Rambu Petunjuk. 3.1 Rambu Petunjuk Jalan Tol. 3.2 Rambu Petunjuk Keluar. 4. Rambu Larangan. 4.1 Rambu Larangan Berhenti. 4.2 Rambu Larangan Parkir. 5. Warna Rambu Lalu Lintas. 5.1 Merah. 5.2 Biru. 5.3 Hijau. 5.4 Putih. 6. Aturan Rambu Lalu Lintas. 6.1 Kepatuhan Terhadap Rambu. 6.2 Pengetahuan tentang Rambu. 6.3 Rambu Tambahan. 6.4 Perubahan Rambu.